SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI. |  *** 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA : INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN *** |
Home  Kemenag Bengkalis  Guru PAI Diminta Verval Data pada Aplikasi SIAGA,…

Guru PAI Diminta Verval Data pada Aplikasi SIAGA, Guna Pembayaran TPG dan Usul Calon Peserta Sertifikasi

 Kamis, 05 September 2019      Oleh: Admin       4096


Bengkalis (Inmas) – Berdasarkan surat edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, nomor 3494/Kk.04.3/4/PP.00/08/2019 tertanggal 21 Agustus 2019, prihal updating data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pendaftaran sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2020.   Surat tersebut ditujukan dan meminta kepada pengawas dan seluruh guru PAI di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis yang sudah sertifikasi, untuk segera melakukan updating data pada semester ganjil tahun ajaran 2019/2020, dengan diberikan batas waktu penginputan sampai dengan 3 September 2019. Hal ini bertujuan untuk acuan dalam pemberian tunjangan profesi guru bagi guru PAI yang sudah sertifikasi untuk periode bulan Juli s.d Desember tahun anggaran 2019.   Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Khairul Nizan SPd MA, sewaktu ditemui tim Inmas Kemenag Bengkalis di tempat kerjanya, pada Rabu (04/09/2019) siang, menjelaskan sebagai upaya untuk melakukan pencairan tunjangan profesi guru (sertifikasi) bagi guru PAI pada semester kedua tahun anggaran 2019 ini, maka guru diharapkan bisa melengkapi data pada aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama), karena aplikasi ini digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data guru, khususnya guru agama Islam secara online.   Dijelaskannya lagi, bahwa aplikasi SIAGA ini berbeda dengan Simpatika, karena aplikasi ini murni milik dan buatan Kementerian, khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam, dan aplikasi SIAGA juga dijadikan dasar Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan program sertifikasi, pembayaran TPG dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).   “Aplikasi SIAGA akan digunakan sebagai data dasar dalam program PAI, seperti sertifikasi guru, pembayaran TPG dan pelaksanaan PPKB. Untuk itu sangat dituntut ketelitian guru PAI dalam entry data, karena kesalahan entry akan memperngaruhi arah kebijakan, seperti halnya dalam menetapkan kelayakan untuk menerima tunjangan” jelas Kasi PAIS.   Selanjutnya beliau juga menyampaikan jumlah guru PAI yang sudah sertifikasi dan masih aktif (belum pensiun) di lingkungan Kemenag Bengkalis tercatat sebanyak 377 orang guru, dengan rincian guru PAI yang berstatus PNS sebanyak 311 orang dan sisanya guru Non PNS yakni 66 orang.   Sebagaimana disebutkan dalam edaran, guru dan pengawas PAI penerima tunjangan profesi diwajibkan melakukan verval data dengan ketentuan:  

  1. Pastikan kembali data dan berkas pada fitur personal, Status Pegawai, Sertifikasi, NRG, TPG dan Guru Binaan (khusus pengawas);
  2. Jika belum memiliki NRG, agar mengusulkan kembali NRG yang baru;
  3. Verval jadwal mengajar guru pada fitur jadwal dan tugas tambahan pada semester berjalan, dengan cara input jadwal dan tugas tambahan sesuai berkas yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah. Pada kolom rombel untuk diisi dengan nama kelas, kemudian download berkas jadwal dan tugas tambahan yang telah diinput untuk ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel, selanjutnya upload kembali berkas jadwal dan tugas tambahan tersebut ke aplikasi. Tutorial operasional system dapat dilihat pada website: http://bit.ly/siagajadwal.
Semetara itu, staf Seksi PAIS Ajahmahera saat ditemui tim Inmas mengatakan sampai dengan saat ini, jumlah guru agama Islam yang sudah berhasil mengentri datanya pada aplikasi SIAGA dengan benar dan sudah disetujui, serta sudah bisa mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas/ Bimbingan (SKMT) untuk semester ganjil tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 203 orang.   Selanjutnya, pada edaran tersebut juga ditujukan kepada pengawas dan guru PAI yang belum sertifikasi, untuk melakukan verval dan input data pada apliakasi SIAGA, dengan mengunjungi layanan tutorial operasional system pada website: http://bit.ly/pretestppg.   “Kepada guru dan pengawas PAI yang belum sertifikasi diwajibkan untuk melakukan verval data dan berkas pada aplikasi SIAGA, pada Fitur Personal, Status Pegawai, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Pendidikan, Jadwal dan Tugas Tambahan (khusus bagi guru), dan fitur Guru Binaan (khusus bagi pengawas)” Papar Kasi PAIS Khairul Nizan.   Adapun yang menjadi persyaratan administrasi bagi peserta sertifikasi guru dan pengawas tahun 2020, sebagaimana yang dijelaskan pada edaran tersebut sebagai berikut:  
  1. Terdaftar pada aplikasi SIAGA dan melakukan verval data;
  2. Sebagai guru PAI (PNS, GBPNS di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru Tetap PAI yang ditandatangi oleh Ketua yayasan, sementara GBPNS pada sekolah negeri harus memilki Surat Keputusan atau Surat Penugasan sebagai guru PAI yang ditandatangani/disahkan/diketahui oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang menangani bidang pendidikan;
  3. TMT Pendidik tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2015;
  4. Usia kelahiran pada tahun 1961 s.d 1994;
  5. S1 PAI atau rumpun PAI;
  6. Upload surat pernyataan sebagai calon peserta sertifikasi;
  7. Semua berkas dan persyaratan diinput pada fitur Daftar Pretest pada akun masing-masing guru, sebelum 22 September 2019.
editor H Taufik Akmal SHI
Penulis : Admin


Bagikan Ke :

   Berita Popular

RAPAT KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023 
Rabu, 21 Juni 2023  Oleh : Admin      5005


MA. Al-Hidayah Terima Rp 150 Juta Bantuan Afirmasi Tahun 2023
Selasa, 13 Juni 2023  Oleh : Admin      2163


MA. AL-HIDAYAH MELAKUKAN DEKLARASI ANTI PERUNDUNGAN (STOP BULLYING)
Senin, 24 Juli 2023  Oleh : Admin      1916


Panitia Pelaksana Lakukan Rapat Persiapan Penyembelihan Qurban
Kamis, 01 Agustus 2019  Oleh : Admin      1828